Ketika Anda membuka bisnis atau tempat usaha, bisa jadi menimbulkan keramaian dan kegaduhan di lingkungan tersebut. Apalagi kalau bisnis toko bahan bangunan, restoran, toko ritel, atau masakan rumahan.
Untuk menghindari konflik dengan tetangga atau lingkungan sekitar, Anda membutuhkan Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie). Apa itu? Simak ulasannya di artikel berikut!
Apa itu Surat Izin Gangguan (HO)?
Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Permendagri 27):
Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, namun tidak termasuk tempat atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Surat Izin Gangguan atau HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya.
Masa berlaku Surat Izin Gangguan adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
Fungsi Surat Izin Gangguan (HO)
Secara umum, fungsi dari Surat Izin Gangguan (HO) untuk melindungi masyarakat yang berada atau tinggal di sekitar lokasi usaha.
Namun, bagi pengusaha bisnis, manfaat dari Surat Izin Gangguan (HO) untuk memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan lain yang terkait dengan bisnis di lokasi tersebut. Sedangkan bagi masyarakat, manfaatnya untuk melindungi mereka dari gangguan dan kegaduhan sebagai dampak lokasi bisnis yang ada di daerah tersebut.
Izin Gangguan ini juga dapat dicabut.
Berdasarkan Pasal 16 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Izin Gangguan dapat dicabut apabila melakukan perubahan yang dapat meningkatkan gangguan, dan pihak pelaku usaha tidak melakukan permohonan perubahan Surat Izin Gangguan.
Perubahan yang dimaksud misalnya memperluas lahan atau bangunan usaha, mengubah sarana usaha, atau mengubah jam operasi usaha. Jika Anda berencana melakukan perubahan tersebut, Anda diwajibkan untuk mengajukan perubahan Surat Izin Gangguan.
Persyaratan Membuat Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Gangguan berlaku untuk semua jenis usaha, baik yang perseorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha. Izin Gangguan juga berlaku untuk jenis usaha yang tidak berbadan hukum seperti:
- Firma
- CV
maupun yang sudah berbadan hukum seperti:
- Koperasi
- Perseroan Terbatas (PT)
Dalam mengurus Surat Izin Gangguan (HO), pengurusan harus untuk lokasi produksi, kantor cabang, atau perwakilan.
Surat Izin Gangguan (HO) ini berkaitan dengan lokasi usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, sehingga Anda harus memastikan peraturan daerah setempat sebelum mengurusnya.
Adapun syarat membuat Surat Izin Gangguan (HO) yang harus disiapkan:
- Fotokopi sertifikat tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Surat Persetujuan Penggunaan Tanah/Lahan dari pemilik tanah atau Surat Keterangan Ahli Waris bila Pemilik Tanah sudah meninggal dunia
- Surat Perjanjian atau Kontrak (jika tempat usaha yang digunakan milik orang lain)
- Fotokopi Izin Lokasi
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili pelaku usaha
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi perusahaan berbadan hukum)
- Pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan
- Pernyataan dan persetujuan tetangga di sekitar lokasi usaha
- Gambar Denah atau Sketsa Lokasi tempat usaha
- Surat Kuasa bermaterai bagi yang pengurusan izinnya diwakilkan
Masa Berlaku Surat Izin Gangguan (HO)
Masa berlaku dari Surat Izin Gangguan (HO) adalah 3 tahun dan setelah itu wajib diperpanjang bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau subjek tidak mengalami perubahan.
Jika ada perubahan tempat, luas lahan atau bangunan, penambahan alat produksi, dan sebagainya, wajib diajukan perubahan Surat Izin Gangguan (HO). Karena jika tidak, Anda akan mendapatkan sanksi atau protes dari warga sekitar.
Cara Perpanjang Surat Izin Gangguan (HO)
Cara perpanjang Surat Izin Gangguan (HO) hampir sama dengan pengajuan awal, hanya saja, ada beberapa berkas lain yang harus dilampirkan.
Berikut persyaratan berkas yang harus disiapkan untuk perpanjang Surat Izin Gangguan (HO):
- Fotokopi KTP Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi usaha Berbadan Hukum)
- Izin Mendirikan Bangunan
- Surat Kuasa (jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain)
- Surat Keterangan Domisili (Jika Anda berasal dari luar wilayah daerah usaha)
- Lunas Pajak Bumi dan Bangunan terakhir
- Surat Izin Gangguan(HO) lama
Langkah Pembuatan Surat Izin Gangguan (HO)
Jika berkas sudah lengkap, berikut tahapan penerbitan Surat Izin Gangguan (HO):
- Pemohon melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke front office untuk seleksi administrasi
- Jika lulus seleksi administrasi, akan dilakukan pemeriksaan atau kunjungan lapangan
- Hasil kunjungan akan dimasukan ke berita acara pemeriksaan beserta rekomendasi dari tim teknis
- Penerbitan dokumen perizinan
- Dokumen perizinan diserahkan ke pemohon
Pengurusan Surat Izin Gangguan (HO) baru membutuhkan waktu selama 5 hari kerja. Sedangkan untuk perpanjangan izin, waktu yang dibutuhkan adalah 3 hari kerja.
Dalam mengurus Surat Izin Gangguan (HO), pemohon akan dikenakan biaya retribusi yang harus dibayarkan ketika mengajukan permohonan.
Cara menghitung biaya retribusi Surat Izin Gangguan (HO) adalah dengan rumus berikut:
Biaya Retribusi = Tarif Dasar Retribusi x Indeks Luas Lokasi x Indeks Gangguan
Perhatikan Hal Ini Ketika Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)!
- Ketika Anda menyewa ruko atau bangunan yang akan dijadikan tempat usaha, sebaiknya tanyakan dulu apakah tempat tersebut memiliki Surat Izin Gangguan (HO). Jika sudah, tanyakan masa berlakunya, jadi Anda tahu kapan harus memperpanjang Izin Gangguan tersebut. Namun, jika ternyata belum ada Surat Izin Gangguan (HO), Anda harus segera mengurusnya agar bisnis lebih aman.
- Pastikan bahwa bangunan yang Anda jadikan tempat usaha sudah memiliki IMB yang sesuai agar pengurusan perizinan jadi lebih lancar dan dapat mencegah penyegelan.
- Selain Surat Izin Gangguan (HO), Anda juga harus memastikan bahwa lokasi tempat bisnis sudah sesuai dengan peruntukannya sebagai Area Komersial, Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Umum Tata Ruang. Ini agar bisnis Anda lebih aman, nyaman, dan terhindar dari sengketa atau hal yang tidak diinginkan lainnya.
Pastikan Anda sudah melengkapi berkas sebelum mengurus permohonan Surat Izin Gangguan (HO) agar tidak perlu bolak-balik. Fotokopi berkas Anda sebagai cadangan agar lebih aman.