Jumat, Maret 31, 2023
  • BukuKas Android App
  • BukuKas iOS App
  • Karir
  • Kontak
No Result
View All Result
Akademi Bisnis BukuKas
  • Mulai Berbisnis
  • Keuangan
  • Mengatur Bisnis
  • Kembangkan Bisnis
  • Kisah Pebisnis
  • Event
  • Mulai Berbisnis
  • Keuangan
  • Mengatur Bisnis
  • Kembangkan Bisnis
  • Kisah Pebisnis
  • Event
No Result
View All Result
Akademi Bisnis BukuKas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Cara Hitung, Bayar & Lapor Pajak Bisnis

Cara Hitung, Bayar & Lapor Pajak Bisnis

Membayar dan melaporkan pajak merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai warga negara. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi warga negara perorangan, namun juga bisnis. 

Meski sama-sama harus bayar dan lapor pajak, perorangan dan bisnis memiliki bentuk kewajiban pajak yang berbeda. Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17, wajib pajak pribadi hanya memiliki kewajiban untuk membayar pajak berdasarkan penghasilan yang diterima. 

Berbeda dengan pajak yang harus dibayar bisnis atau badan usaha. Ada dua jenis pajak yang harus dibayarkan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan nilai (PPN).

Kenali jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan badan usaha

Pajak Penghasilan (PPh)

Seperti namanya, pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam satu tahun pajak. Baik gaji, honor, hadiah, serta keuntungan usaha masuk ke dalam golongan penghasilan yang dikenakan pajak.

Pajak penghasilan terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • PPh Pasal 21, adalah pajak yang dikenakan atas gaji, upah, honor, tunjangan, serta pembayaran lain atas nama pekerjaan atau jabatan subjek pajak dalam negeri. Perusahaan pemberi kerja wajib memotong gaji pekerjnya setiap bulan serta menyetornya ke kas negara setiap bulan.
  • PPh Pasal 22, adalah pajak penghasilan yang hanya dikenakan pada badan usaha yang bergerak di kegiatan ekspor impor, baik lembaga pemerintah maupun swasta. Tarifnya berbeda-beda, tergantung dari objek pajaknya.
  • PPh Pasal 23, adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang didapat dari modal, bunga, dividen, hadiah atau penghargaan, sewa, dan penghasilan dari pemakaian aset. Pemakaian aset yang tergolong dalam kategori ini tidak termasuk tanah atau transfer bangunan atau jasa.
  • PPh Pasal 25, adalah pajak yang dibayar secara angsuran atau dicicil guna meringankan beban pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun. Ketika pandemi COVID-19 melanda, pemerintah memberikan insentif potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen.
  • PPh Pasal 26, adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong dari wajib pajak yang memiliki penghasilan di Indonesia namun diterima oleh wajib pajak yang berada di luar negeri. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
  • PPh Pasal 29, adalah pajak penghasilan yang sifatnya kondisional. Pajak ini hanya dikenakan ketika jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong dan disetor oleh pihak lain. PPh Pasal 29 ini dikenal dengan sebutan PPh Kurang Bayar dan harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2), adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas beberapa mjenis penghasilan, seperti bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi, hadiah undian, transaksi saham serta sekuritas laihnnya.
  • PPh Pasal 15, adalah pajak penghasilan yang dikenakan khusus bagi wajib pajak di industri pelayaran, penerbangan internasional, serta asuransi asing.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli baik barang dan jasa. Pajak ini ditanggung konsumen, namun perlu disetorkan oleh pengusaha ke kas negara. 

Secara umum, PPN di Indonesia yang berlaku sebesar 10 persen, berdasarkan Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

PPnBm sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang dimiliki pengusaha yang tergolong mewah, terutama dalam kegiatan menghasilkan atau mengimpor barang tersebut ke dalam bisnisnya.

Barang yang tergolong mewah di sini mencakup semua barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

Apakah UMKM perlu bayar pajak?

Bicara mengenai bisnis, bicara mengenai kegiatan jual beli barang atau jasa yang menghasilkan keuntungan. Jika merujuk pada definisi tersebut, kegiatan anak remaja yang berjualan kue buatannya juga dapat disebut bisnis. Namun apakah bisnis tersebut juga perlu bayar pajak?

Jawabannya, tidak. Ada beberapa kriteria bagi bisnis yang sudah wajib bayar pajak, seperti sudah berbentuk badan usaha, baik itu bentuknya Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), atau Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP.).

Namun, bagi bisnis yang sudah berbentuk badan usaha pun dapat tidak dikenakan pajak, jika merupakan:

  • Badan perwakilan negara asing 
  • Organisasi internasional dengan Indonesia tergabung di dalamnya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Dibentuk oleh pemerintah dan dibiayai dari APBN atau APBD serta penerimaannya masuk ke anggaran pemerintah pusat dan daerah

Lalu bagaimana dengan UMKM? Merujuk ke persyaratan di atas, selama UMKM telah berbentuk badan usaha dan memiliki NPWP, UMKM tersebut sudah mempunyai kewajiban untuk pembayar pajak.

Cara hitung penghasilan kena pajak (PKP)

Anda sudah mengetahui apakah bisnis Anda dikenakan pajak atau tidak. Jika bisnis Anda termasuk wajib pajak, pertanyaan selanjutnya adalah berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan? Untuk menjawab pertanyaan, Anda perlu mengetahui penghasilan kena pajak (PKP) perusahaan Anda terlebih dahulu.

Besaran penghasilan kena pajak ini bergantung pada besaran penghasilan Anda dan apakah Anda memiliki NPWP atau tidak.

Berikut adalah tarif PKP jika Anda memiliki NPWP:

  • 5% untuk penghasilan di bawah 50 juta rupiah per tahun
  • 15% untuk penghasilan di antara 50 juta hingga 250 juta rupiah per tahun
  • 25% untuk penghasilan di antara 250 juta hingga 500 juta per tahun
  • 30% untuk penghasilan di atas 500 juta rupiah per tahun

Sedangkan tarif PKP bagi yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

  • 6% untuk penghasilan di bawah 50 juta rupiah per tahun
  • 18% untuk penghasilan di antara 50 juta hingga 250 juta rupiah per tahun
  • 30% untuk penghasilan di antara 250 juta hingga 500 juta per tahun
  • 36% untuk penghasilan di atas 500 juta rupiah per tahun

Cara menghitung pajak penghasilan perusahaan (PPh)

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, kalikan dengan tarif pajak yang berlaku. 

Anggap perusahaan Anda memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar 500 juta per tahun dan Anda telah membuat NPWP untuk bisnis Anda. Maka tarif pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah:

25% x Rp500.000.000,- = Rp125.000.000,-

Cara mulai membayar dan melaporkan pajak

Pembayaran dan pelaporan pajak kini telah dapat dilakukan secara daring. Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), metode membayar pajak secara elektronik disebut e-Billing, yang akan memanfaatkan kode atau ID billing.

Jika Anda belum mempunyai billing, Anda dapat membuat kodenya secara mandiri melalui aplikasi billing DJP Online, laman portal penerimaan negara ASP, bank, atau kantor pos persepsi.

Untuk menggunakan aplikasi DJP Online, Anda harus mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan e-FIN, Anda harus datang ke kantor pajak secara fisik, mengingat belum tersedia layanan secara online.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kode e-FIN:

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda. Bawa fotokopi KTP dan NPWP. Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, Anda dapat memintanya ke kantor tempat Anda bekerja.
  2. Isi formulir pembuatan e-FIN di loket.
  3. Aktivasi e-FIN dengan tautan yang akan dikirim ke alamat email Anda.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat akun DJP Online:

  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ kemudian pilih menu ‘Registrasi’.
  2. Isi data seseuai nomor NPWP serta kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  3. Pastikan kode e-FIN Anda sudah diaktivasi di KPP, kemudian isi kode keamanan sesuai yang disediakan dan klik ‘Verifikasi’. 
  4. Masuk ke akun Anda, isi email, nomor HP serta kode keamanan. Buat password untuk login DJP Online. Klik ‘Simpan’.
  5. Anda akan dikirimkan email oleh DJP Online ke alamat yang Anda daftarkan. Klik tautan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Masuk ke akun DJP Online Anda dengan cara mengisi NPWP dan password yang telah Anda buat. 
  7. Akun Anda sudah dapat Anda gunakan untuk melapor SPT tahunan serta membayar pajak.

Cara membayar pajak secara online

Setelah akun DJP Online Anda aktif, Anda dapat memulai bayar pajak dengan cara:

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, serta kode keamanan
  2. Pilih mennu ‘e-Billing System’, kemudian ‘Isi SSE’. 
  3. Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang perlu diisi. Beberapa data akan terisi secara otomatis, namun beberapa perlu Anda sesuaikans eperti pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, serta Jumlah Setoran.
  4. Klik ‘Simpan’, klik pilihan ‘Kode Biling’ kemudian klik ‘Cetak Kode Biling’. 
  5. Bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM dengan menggunakan Kode Billing tersebut. 

Cara melapor pajak secara online

Selain membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah Anda bayarkan. Seperti membayar pajak, kini melapor pajak juga sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak terdekat. 

Batas akhir melapor SPT pajak untuk bisnis berakhir pada April setiap tahunnya.

Berikut cara untuk melapor pajak secara online:

  1. Buka situs DJP Online, masukkan NPWP, kata sandi serta kode keamanan untuk login.
  2. Klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas.
  3. Klik ‘e-Form SPT 1770’, pilih tahun pajak dan kemudian klik ‘Kirim Permintaan’.
  4. Dokumen e-form akan otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke surel Anda.
  5. Klik ‘Donwload Viewer’untuk mengunduh formulir elektronik. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer.
  6. Siapkan e-form yang sudah diunduh serta daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer yang telah diinstal, lalu pilih ‘Pencatatan’.
  7. Isi jumlah harta dan utang yang dimiliki pada tahun pajak tertentu di lampiran 1770-IV bagian A dan bagian B. Kemudian isi nama anggota keluarga di bagian C.
  8. Isi PPh Final. Klik kolom ‘PP 23’ pada lampiran 1770-IIII. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada. Klik ‘Ya’ setelah selesai mengisi peredaran bruto.
  9. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi pada halaman induk 1770.
  10. Pada bagian B, isi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Isi juga kolom tanggal, lalu klik ‘Submit’.
  11. Klik ‘Unggah Lampiran’ pada halaman berikutnya dengan ukuran berkas maksimal 40 MB. Pastikan berkas berformat PDF. Buka email dan salin kode verifikasi yang akan terkirim.
  12. Masukkan kode verifikasi ke form viewer, klik ‘Submit’ dan ‘Yes’ pada kotak dialog yang muncul.
  13. Akan muncul pemberitahuan ‘Submit SPT Berhasil’ dan bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke surel.
SendShareTweet

Mungkin ini juga bermanfaat:

7 Cara Mendapat Pinjaman Modal Bisnis

7 Cara Mendapat Pinjaman Modal Bisnis

Modal bisa diibaratkan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan suatu bisnis. Walaupun modal bukan satu-satunya penentu kesuksesan, bisnis akan sulit...

6 Cara Mendapat Modal Bisnis, Selain Self-financing alias Nabung

6 Cara Mendapat Modal Bisnis, Selain Self-financing alias Nabung

Suka tidak suka, modal uang masih jadi faktor penting dalam memulai bisnis. Sayangnya, self-financing alias menabung sulit dilakukan buat...

Blog BukuKas - Tutorial e-Filing Pajak 2020 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak

Tutorial e-Filing Pajak 2021 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak

Tutorial e-filing Pajak 2021 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak Bila berbicara tentang e-Filing Pajak Perkembangan pesat dalam...

Blog BukuKas - Kenali 8 Ciri-Ciri Penyedia Pinjaman Online Terbaik

Kenali 8 Ciri-Ciri Penyedia Pinjaman Online Terbaik

Kenali 8 Ciri-Ciri Penyedia Pinjaman Online Terbaik Perkembangan teknologi digital telah membawa kemudahan pada banyak hal, tidak hanya dalam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Pembaca VIP

Pembaca VIP mendapat konten bisnis & keuangan dari BukuKas lebih dulu melalui email.












Bisnis & Keuangan

  • Berita
  • Event
    • Webinar
    • Weekend Berfaedah
  • Kembangkan Bisnis
    • Digital Marketing
  • Keuangan
    • Arus Kas
    • Investasi
    • Modal Usaha
    • Pajak
    • Pinjaman
    • Zakat
  • Mengatur Bisnis
    • Karyawan
    • Operasional
    • Stok Barang
  • Mulai Berbisnis
    • Berbasis Modal
    • Franchise
    • Izin Usaha
    • Jualan Online
    • Merek Sendiri
    • Mitra Retail
Akademi Bisnis BukuKas

  • BukuKas Android App
  • BukuKas iOS App
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Panduan bisnis & keuangan UMKM dari BukuKas.

  • Mulai Berbisnis
  • Keuangan
  • Mengatur Bisnis
  • Kembangkan Bisnis
  • Kisah Pebisnis
  • Event

© 2021 Panduan bisnis & keuangan UMKM dari BukuKas.

No Result
View All Result