Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah suatu produk hukum yang berupa perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan.
Para pemilik bangunan harus mengurus izin ini jika mereka akan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Pada dasarnya, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus memberikan kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur oleh peraturan daerah setempat.
IMB memberikan status legalitas suatu bangunan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan.
IMB bersifat wajib bagi individu dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukannya. Hal ini mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi atau komersial, dan keagamaan. IMB juga diwajibkan untuk bangunan berbagai bentuk yang mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dan sebagainya.
Fungsi IMB
IMB berfungsi untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Keuntungan memiliki IMB
Apa saja keuntungan jika Anda memiliki IMB untuk properti Anda?
1. Dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman bank
IMB juga sangat berguna ketika pemilik bangunan mengajukan kredit ke bank, yang tentunya membutuhkan jaminan aset. Misalkan Anda berencana mengajukan pinjaman ke bank, maka bangunan yang bisa dijadikan jaminan hanyalah yang memiliki IMB.
2. Harga jual bangunan akan meningkat
Bangunan yang telah dilengkapi dengan IMB tentu saja akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB. Bangunan tersebut sah secara hukum, sehingga mengurangi resiko adanya masalah hukum di kemudian hari. Karena adanya kepastian hukum ini, maka pemilik bangunan memiliki posisi tawar yang baik ketika bertransaksi dengan calon pembeli. Pemilik bangunan dapat menawarkan properti miliknya dengan harga tinggi.
3. Mempermudah proses jual beli atau sewa-menyewa rumah
IMB juga dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan. Selain itu, jika tidak ada IMB, maka bangunan bisa beresiko dirobohkan.
4. Memudahkan pengalihan status HGB menjadi SHM
Properti yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Karena itulah, banyak pemilik properti yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM. Dalam memproses pengalihan status ini, IMB menjadi salah satu dokumen persyaratannya.
Jenis-jenis IMB
IMB terdiri dari tiga jenis. Dalam proses pengajuannya, ketiga jenis IMB ini memiliki persyaratan pengajuan, alur pengajuan, biaya dan lama waktu pengurusan yang berbeda-beda. Ketiga jenis IMB tersebut adalah:
- IMB Rumah Tinggal
- IMB Non Rumah Tinggal
- IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) lebih dari 9 lantai.
Haruskah UMKM memiliki IMB?
Bagi pelaku usaha, IMB umumnya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai izin operasional, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI).
Namun, pelaku usaha, termasuk UMKM, yang tidak mendirikan bangunan sendiri, misalkan hanya menyewa ruangan atau lantai di suatu gedung perkantoran atau ruko, tidak perlu mengurus izin ini.
Sebagai gantinya, pelaku UMKM dapat melampirkan IMB dari pemilik atau pengelola gedung untuk memenuhi persyaratan perizinan. IMB yang dilampirkan harus disertai bukti perjanjian atau kontrak sewa ruang atau gedung untuk kegiatan usahanya.
Selain itu, pelaku usaha hanya perlu memastikan bahwa IMB yang dimiliki pengelola gedung sudah memiliki peruntukan yang sesuai. Jenis peruntukkan IMB ini perlu dipastikan sebelum menentukan tempat usaha, agar terhindar dari permasalahan dalam proses pengurusan izin-izin usaha lainnya.
Lain halnya bagi pelaku usaha yang akan mendirikan bangunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Pekerjaan Umum No.5 Tahun 2016, pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelum mengajukan IMB.
KRK adalah surat dari Pemerintah Kota yang menerangkan rincian tata bangunan, Rincian tersebut mencakup fungsi bangunan, ketinggian maksimum, jumlah lantai di bawah permukaan tanah, garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan dari pinggir jalan atau sungai, dan tata bangunan lainnya, yang diperbolehkan di suatu lokasi atau zona tertentu.
Hal ini untuk memastikan bahwa pemohon IMB akan merancang bangunan yang fungsinya sesuai peruntukkan suatu lokasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota, dan spesifikasi teknisnya sesuai dengan pedoman di dalam KRK untuk lokasi tersebut.
Syarat membuat IMB
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB Non Rumah Tinggal?
- Surat pernyataan permohonan IMB.
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pemukiman.
- Gambar Rencana Bangunan (Bestek) skala 1:100 sebanyak 3 set.
- Perhitungan dan gambar konstruksi kayu 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi.
- Perhitungan dan gambar konstruksi baja 1:50; 1:5 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi.
- Data tanah diperlukan untuk bangunan 3 lantai atau lebih (bila bangunan 2 lantai menggunakan pondasi dalam harus melampirkan data tanah).
- Persetujuan Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas Pembangunan untuk tempat usaha dengan kapasitas parkir besar yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
- Persetujuan/rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
- Rekomendasi sistem drainase persil yang dimaksud yang dikeluarkan oleh Dinas Bina Marga dan Pematusan.
- Surat izin tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (bila membangun tempat ibadah).
- Perhitungan dan Gambar Konstruksi Beton 1:50; 1:20 sebanyak 2 set berikut pernyataan pertanggungjawaban konstruksi.
Masa berlaku IMB
IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak mengalami perubahan bentuk dan fungsi. Pemilik bangunan perlu mengurus IMB perubahan jika hendak melakukan perubahan pada bentuk maupun fungsi bangunan.
Langkah membuat IMB
- Pemohon menyerahkan berkas yang disebutkan di atas ke loket pelayanan terpadu satu atap di wilayah setempat. Anda juga dapat melakukan pendaftaran permohonan secara online. Permohonan online ini diajukan melalui website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dimiliki setiap wilayah. Dengan demikian, alamat situsnya pun berbeda-beda. Misalnya untuk Jakarta adalah www.bptsp.jakarta.go.id/ .
- Berkas permohonan yang telah Anda serahkan akan diverifikasi dan diperiksa secara administrasi. Jika belum memenuhi persyaratan, maka dokumen akan dikembalikan melalui lembar kekurangan berkas. Namun apabila sudah lengkap, maka Anda akan diberikan tanda bukti kelengkapan.
- Anda harus meninjau lebih detail untuk melakukan pengukuran ke lapangan dan pemetaan tata letak lokasi.
- Dari peninjauan dan pengukuran itu, Anda harus memeriksa lebih lanjut berkas permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
- Berkas permohonan itu akan dikirimkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan cara scan dan upload dokumen.
- Selanjutnya, akan dilakukan penelitian dan analisis mengenai gambar arsitektur beserta struktur bangunan serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar bangunan tersebut.
- Dilakukan pula verifikasi analisa tentang tata bangunan dibandingkan dengan bangunan-banguan yang sudah berdiri di lingkungan tersebut.
- Pembuatan draft teknis untuk perizinan
- Permohonan yang sudah disertai analisis ini diserahkan ke loket khusus untuk dicetak draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) . Dari SKRD ini akan menjadi bukti untuk mengganti tanda terima permohonan.