Ketika bisnis sudah berkembang dan Anda mulai membutuhkan bantuan dalam menjalankannya, maka sudah saatnya untuk merekrut karyawan baru. Di masa pencarian karyawan baru, selain mempersiapkan kriteria yang dibutuhkan, Anda juga harus mulai menghitung sistem penggajian agar sesuai dengan peraturan pemerintah dan omset perusahaan.
Dalam menghitung gaji karyawan, Anda harus memperhatikan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Selain itu, Anda juga diharapkan untuk mempertimbangkan komponen yang ada dalam gaji karyawan seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan tunjangan lainnya.
Namun, sebelum membahas cara menghitung gaji karyawan dengan lebih dalam, ada baiknya Anda mengetahui jenis-jenis upah atau gaji karyawan terlebih dahulu.
Jenis-Jenis Upah atau Gaji Karyawan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kebijakan pengupahan diarahkan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi para pekerja. Dalam kebijakan ini, jenis gaji dan upah yang dimaksud adalah:
- Gaji atau upah minimum.
- Upah lembur.
- Upah Pesangon.
- Denda dan potongan gaji.
- Bentuk dan cara pembayaran gaji.
- Gaji untuk perhitungan pajak penghasilan.
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan gaji.
- Struktur dan skala penggajian yang proporsional.
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
Setelah Anda memahami jenis-jenis gaji dan upah yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah, sekarang waktunya untuk menentukan gaji atau upah karyawan.
Cara Menentukan Upah atau Gaji Pokok atau Bersih
Gaji pokok merupakan imbalan dasar untuk karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Besaran gaji pokok yang dibayarkan tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, serta menurut tingkat dan jenis pekerjaan.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok karyawan minimal sebesar 75% upah pekerja (gaji pokok + tunjangan tetap).
Dalam menentukan gaji pokok karyawan, Anda perlu mempertimbangkan tiga hal berikut:
1. Nilai Pekerjaan
Untuk mencari tahu berapa nilai pekerjaan di pasaran, Anda dapat mengecek pekerjaan serupa yang memiliki kualifikasi atau kriteria yang mirip dengan posisi yang Anda buka di bursa kerja. Di sana Anda akan melihat berapa besaran gaji yang ditawarkan berbagai perusahaan lain untuk posisi tersebut. Setelah Anda mencari tahu, ambil kisaran atau nilai rata-rata di pasaran.
Jangan lupa untuk mempertimbangkan faktor lokasi pekerjaan. Upah kerja di kota besar tentu saja berbeda dengan upah di kota kecil. Hal ini dikarenakan perbedaan harga barang antara kota besar dan kota kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Biasanya, biaya hidup di kota besar lebih tinggi daripada di kota kecil.
2. Skala Upah
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah untuk setiap golongan jabatan dalam suatu perusahaan. Tingkatan ini bisa berupa gaji atau upah dari yang terendah hingga tertinggi, ataupun sebaliknya.
Dengan membuat skala upah, Anda bisa menentukan kisaran upah karyawan yang sesuai agar tidak membebani keuangan perusahaan. Selain itu, skala upah juga dapat mengurangi risiko hubungan kerja antar karyawan karena tingkatan upahnya sudah jelas dalam peraturan perusahaan.
3. Kontribusi Karyawan ke Perusahaan
Cara menghitung upah atau gaji pokok karyawan selanjutnya adalah dengan menilai seberapa besar kontribusi yang diberikan posisi pekerjaan tersebut terhadap bisnis Anda. Jika posisi tersebut sangat berpengaruh dalam menentukan kinerja perusahaan, maka sebaiknya posisi tersebut diberikan bayaran yang pantas pula.
Selain dari posisi, Anda juga dapat mengamati kecakapan dan kemampuan karyawan dalam melaksanakan tugasnya selama masa percobaan. Jika memang karyawan tersebut memiliki kinerja di atas rata-rata dan dapat menaikan produktivitas perusahaan, maka Anda dapat menegosiasikan kembali gaji pokok dari karyawan yang bersangkutan.
Cara Menghitung Gaji Bulanan Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah pegawai yang mendapatkan upah dalam jumlah tertentu secara teratur, dan terus menerus turut serta dalam mengelola perusahaan secara langsung. Dalam penghitungannya, gaji tetap tidak dipengaruhi oleh jumlah hari karyawan tersebut bekerja atau jumlah penyelesaian suatu pekerjaan.
Namun, besaran gaji ini belum termasuk biaya jabatan sebesar 5% (tercantum dalam PPh 21), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Untuk contoh lebih jelasnya, misalnya, A adalah karyawan lajang dengan gaji tetap sebesar Rp7.000.000,- per bulan dan sudah memiliki NPWP. Maka penghitungan gajinya adalah sebagai berikut:
Gaji Sebulan | Rp7.000.000 | |
Pengurangan dari Biaya Jabatan | 5% x Rp 7.000.000 | (-) Rp 350.000 |
Gaji Neto Sebulan | Rp6.650.000 | |
– | – | – |
Gaji Neto Setahun | 12 x Rp 6.650.000 | Rp79.800.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | Rp67.830.000 | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 15% | Rp11.970.000 | |
– | – | – |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp 11.970.000 | Rp598.500 |
PPh 21 per Bulan | Rp598.500 / 12 | Rp49.875 |
Gaji yang Harus Dibayar | Rp 7.000.000 – Rp 49.875 | Rp6.950.125 |
Hasil penghitungan ini dapat berbeda sesuai dengan status pernikahan, tunjangan, dan BPJS.
Cara Menghitung Gaji Bulanan Karyawan Tidak Tetap
Karyawan tidak tetap adalah pegawai yang upahnya dibayarkan berdasarkan jumlah hari ia bekerja atau jumlah penyelesaian suatu pekerjaan. Misalnya, C yang upahnya dibayarkan berdasarkan jumlah kaos yang dijahit selama satu bulan.
Sebagai contoh kasus, upah C bulan ini adalah Rp3.500.000. Ia masih lajang dan karyawan tidak tetap di sebuah perusahaan konveksi. Berikut adalah penghitungan gaji bersih dari C.
Dalam menghitung gaji pokok karyawan tidak tetap, pegawai tidak mendapatkan potongan biaya jabatan.
Gaji Sebulan | Rp3.500.000 | |
Gaji Setahun | 12 x Rp 3.500.000 | Rp42.000.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | Rp39.900.000 | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) 5% | Rp2.100.000 | |
– | – | – |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp 2.100.000 | Rp105.000 |
PPh 21 per Bulan | Rp105.000 / 12 | Rp8.750 |
Gaji yang Harus Dibayar | Rp 3.500.000 – Rp 8.750 | Rp3.491.250 |
Hasil penghitungan ini dapat berbeda sesuai dengan status pernikahan, tunjangan, dan BPJS.
Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan
Dalam menghitung gaji pokok karyawan harian, pemerintah mengeluarkan kebijakan di mana pemotongan pajak ditentukan oleh penghasilan harian dari karyawan yang bersangkutan. Berikut rinciannya,
Penghasilan Sehari | Penghasilan Kumulatif Sebulan | PPh Terutang |
< Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | Tidak ada pemotongan PPh 21 |
> Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | 5% x (Upah-Rp 450.000) |
> Rp 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% x (Upah-PTKP/360) |
atau | ||
< Rp 450.000 | ||
> Rp 450.000 | > Rp 10.200.000 | Tarif Pasal 17 x PKP disetahunkan |
atau | ||
< Rp 450.000 |
Itu dia cara menghitung upah atau gaji karyawan usaha mikro, kecil, dan menengah yang sesuai dengan peraturan dari pemerintah. Contoh yang diberikan di atas dapat berbeda dengan di lapangan karena ada beberapa faktor lain seperti status pernikahan, tunjangan, BPJS, posisi dalam perusahaan, asuransi, dan lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat, selamat mencoba!