Ketika memulai usaha, ada beberapa hal yang perlu disiapkan seperti produk, lokasi, manajemen, perencanaan bisnis, hingga dokumen legalitas perusahaan. Dalam mengurus legalitas perusahaan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Apa saja dokumen tersebut? Simak artikel berikut!
Mengapa Harus Melengkapi Perizinan Usaha?
Berbisnis memang tidak selalu lancar dan mulus, namun Anda masih bisa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu, dokumen legalitas usaha haruslah lengkap agar Anda dapat berbisnis dengan aman. Selain itu, ada beberapa alasan mengapa Anda harus melengkapi legalitas atau perizinan usaha, yaitu:
Memberikan Perlindungan Hukum
Jika sudah memiliki izin usaha, maka perusahaan tersebut akan dilindungi oleh undang-undang. Jadi Anda dapat menjalankan usaha dengan aman dan nyaman.
Bagian dari Syarat Pengembangan Usaha
Dokumen legalitas perusahaan adalah salah satu syarat pengajuan pinjaman perbankan untuk mendapatkan suntikan modal dari bank.
Bagian dari Syarat Pengembangan Usaha Internasional
Selain untuk mendapatkan suntikan dana dari bank, kelengkapan dokumen legalitas usaha juga merupakan salah satu syarat untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan lain di luar negeri.
Tender dan Lelang
Untuk mengikuti tender dan lelang, perusahaan harus memiliki dokumen legalitas yang lengkap agar terjamin keaslian dan keresmiannya sebagai perusahaan yang kredibel.
Meraih Kepercayaan Konsumen
Konsumen akan lebih percaya dengan perusahaan yang resmi karena terdapat perlindungan hukum di sana. Jadi, jika ada sesuatu yang kurang menyenangkan terjadi, konsumen atau perusahaan tetap berada di posisi lebih aman dan terlindungi oleh undang-undang.
Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki?
Jika ingin melengkapi dokumen legalitas usaha, berikut daftar perizinan yang harus dimiliki:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berfungsi untuk menandakan bahwa terdapat tempat usaha yang sudah digunakan di suatu lokasi. Cara membuatnya, Anda cukup datang ke PTSP tingkat kabupaten atau kota untuk mengajukan permohonan. Jangan lupa lengkapi dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Masa berlaku dari SITU adalah tiga tahun namun bisa diperpanjang.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) wajib dimiliki. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili perusahaan, namun dapat dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SIUP memiliki empat kategori, yaitu:
-
- SIUP Mikro—untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah (di luar lahan dan bangunan)
- SIUP Kecil—untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih 50 hingga 500 juta rupiah (di luar lahan dan bangunan)
- SIUP Menengah—untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih 500 juta hingga 10 miliar rupiah (di luar lahan dan bangunan)
- SIUP Besar—untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 miliar rupiah (di luar lahan dan bangunan)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas atau tanda pengenal bagi para wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegunaan dari NPWP adalah selain bagian dari syarat pengurusan surat lain, juga sebagai nomor identifikasi dalam pembayaran pajak yang sesuai dengan jenis bisnis Anda.
Nomor Register Perusahaan (NRP)
Nomor Register Perusahaan atau NRP adalah berkas yang menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara resmi secara hukum.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission)—dalam hal ini adalah BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Fungsi utama dari NIB adalah sebagai tanda pengenal pelaku usaha, baik perseorangan maupun sudah berbentuk badan usaha.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah izin usaha yang menerangkan tentang kejelasan usaha yang dibangun. SKDU ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan perizinan yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak suatu usaha terhadap lingkungan di sekitar tempat usaha. Hal yang dikaji meliputi aspek sosial-ekonomi, ekologi, fisik-kimia, sosial dan budaya, serta kesehatan masyarakat.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah izin yang diberikan pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan tempat usaha. Tujuannya, untuk menjaga ketertiban tata guna lahan agar fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Surat ini dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai tanda bahwa perusahaan tersebut sudah berdiri secara sah dari kacamata hukum Indonesia.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Akta Pendirian Perseroan Terbatas adalah akta yang dibuat dihadapan Notaris dan berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan dari para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) beserta Anggaran Dasarnya.
Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
Kelengkapan dokumen legalitas usaha bisa berbeda-beda, tergantung jenis usaha dan bentuk perusahaan yang didirikan. Konsultasikan dengan notaris atau orang yang benar-benar paham di bidang legal agar Anda dapat mengurus seluruh perizinan dengan lancar.
Syarat Membuat Perizinan Usaha
Salah satu surat yang paling penting dalam membangun usaha adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Dengan SIUP, Anda bisa menjalankan bisnis dengan legal di mata hukum Indonesia, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.
- Fotokopi KTP pendiri atau direktur utama perusahaan
- Fotokopi NPWP pendiri atau direktur utama
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi Akta Pendirian PT atau Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Neraca keuangan perusahaan
- Pas foto pemilik perusahaan atau direktur utama dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
- Materai Rp10.000
- Surat izin teknis (jika diminta)
Langkah Membuat Perizinan Usaha
Untuk mengurus perizinan usaha, pada dasarnya ada 7 langkah, berikut ulasannya:
- Mengurus NPWP pendiri atau pemilik perusahaan
- Mengurus Akta Pendirian Perusahaan
- Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan dari notaris ke Kementerian Hukum dan HAM RI
- Mengurus NPWP atas nama badan usaha
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Mengurus Perizinan Lanjutan seperti Izin Usaha dan Izin Komersial
- Mengurus pendaftaran karyawan tetap ke BPJS Kesehatan dan BPJamsostek
Nah, itu dia daftar surat dan perizinan yang harus Anda miliki ketika membangun usaha atau bisnis. Pastikan Anda mencari tahu terlebih dahulu surat atau perizinan apa saja yang wajib dimiliki dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalani. Dalam pengurusan, usahakan untuk membawa berkas dengan lengkap agar tidak bolak-balik.