NPWP : Pengertian, Kegunaan, Cara Daftar dan Persyaratannya
Kamu mungkin sudah sering mendengar mengenai NPWP. Tetapi, apa kamu sudah paham apa itu NPWP dan kegunaannya? Jika kamu adalah pelaku usaha, apakah sudah mengerti apa pentingnya NPWP ini untuk kelangsungan bisnismu? Simak dulu pembahasan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak yang harus dimiliki oleh seluruh wajib pajak yang menerima penghasilan di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.
Jadi, NPWP ini sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik itu perorangan atau pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, Yayasan, Organisasi Massa, dan sebagainya.
NPWP ada dua jenis, yaitu Pribadi dan Badan. NPWP Pribadi dimiliki setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Kalau kamu adalah seorang karyawan, maka kamu hanya memiliki NPWP Pribadi, sedangkan kalau kamu adalah seorang pemilik bisnis, wiraswasta, entrepreneur, atau investor, kamu harus memiliki keduanya. NPWP Pribadi menjadi milik kamu, dan NPWP Badan milik perusahaanmu.
Pelaku usaha yang belum mendirikan badan usaha resmi wajib memiliki NPWP Pribadi, sedangkan pelaku usaha yang sudah mendirikan badan usaha formal dan melakukan pemotongan pajak pendapatan kepada karyawannya wajib memiliki NPWP Badan. NPWP Badan ini diperlukan jika suatu usaha ingin membuka rekening bank atas nama badan usaha, pengajuan kredit perbankan, memenuhi persyaratan pendirian badan usaha dan berbagai perizinan usaha.
Apa Perbedaan Antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan?
Secara wujud fisik, NPWP Pribadi dan NPWP Badan tidak memiliki perbedaan. Hanya saja NPWP Badan memiliki data-data tambahan seperti jenis usaha, pemilik usaha, nomor akta, jenis usaha dan cabangnya, harta yang dimiliki, dan informasi lainnya mengenai perusahaan.
Lalu, apa sih maksud kode-kode yang tertera di NPWP? Di setiap NPWP terdapat 15 digit angka. Sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak, sedangkan enam digit berikutnya merupakan kode administrasi.
- Pada dua digit pertama, 01 sampai 03 artinya wajib pajak badan, 04 dan 06 artinya wajib pajak pengusaha, 05 artinya wajib pajak karyawan, 07 sampai 09 artinya wajib pajak pribadi.
- Enam digit berikutnya merupakan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak.
- Satu digit berikutnya adalah alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP
- Tiga digit berikutnya merupakan kode Kantor Pelayanan Pajak
- Tiga digit terakhir merupakan status wajib pajak
Apa Saja Kegunaan NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak bukan hanya merupakan identitas bagi wajib pajak dan sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak juga berguna untuk :
1. Mengajukan kredit ke bank
Saat kamu mengajukan kredit ke bank, bank akan membutuhkan NPWP sebagai jaminan untuk mencairkan dana, dan sebagai identitas peminjam ketika bank memotong PPh Pasal 23 bunga pinjaman.
2. Pengajuan dan pembuatan SIUP
Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pemerintah daerah memberikan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan kepada pengusaha. SIUP sangat penting untuk dimiliki oleh para pengusaha agar keberadaan bisnisnya mendapatkan pengesahan dari negara. Tidak hanya untuk pengusaha berskala besar, bagi mereka pengusaha yang baru saja memulai bisnisnya pun SIUP perlu segera dimiliki.
3. Mendapatkan keringanan tarif pajak
Bagi yang tidak punya NPWP, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak akan lebih tinggi 20 persen ketimbang jumlah yang dikenakan kepada mereka yang punya NPWP. Selain itu, tarif PPh Pasal 23 akan menjadi dua kali lipat dibanding tarif yang dikenakan pada pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak.
4. Menghindari sanksi pidana
Kalau kamu termasuk kriteria warga negara yang seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tetapi kamu belum punya, ada ancaman pidananya, lho. Berdasarkan Pasal UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa warga negara yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
5. Membuat paspor
Paspor wajib dimiliki siapapun yang akan bepergian ke luar negeri, dan Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan paspor, selain KTP dan Kartu Keluarga.
6. Mengurus restitusi
Kalau kamu terlanjur membayar pajak dengan jumlah pembayaran yang melebihi nominal yang seharusnya, pastinya kamu ingin mendapatkan kembali kelebihan uang tersebut. Kalau kamu punya Nomor Pokok Wajib Pajak, kamu bisa mengklaim uang tersebut dengan membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai salah satu persyaratannya.
7. Melamar pekerjaan
Banyak perusahaan yang mewajibkan para calon karyawannya untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, karena nantinya ketika mereka sudah bekerja sebagai karyawan, perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal, yaitu tarif bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak.
Apa Pentingnya NPWP bagi Pemilik Usaha?
Nomor Pokok Wajib Pajak memang penting untuk dimiliki tiap warga negara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku. Namun bagi pemilik usaha, ada hal-hal lain yang harus diketahui mengenai pentingnya punya NPWP.
Dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, bisnis kamu jadi terkesan lebih profesional dan terpercaya di mata konsumen, karena dinilai bahwa keberadaannya diakui oleh negara melalui identitas sebagai wajib pajak. Selain itu, bisnis kamu juga akan dinilai taat terhadap peraturan yang berlaku mengenai perpajakan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tertib administrasi.
Disamping itu, jika suatu saat usaha kamu berkembang dan kamu bisa sampai pada tahap mampu untuk mengembangkan usaha dengan cara bekerjasama atau menjalin kontrak dengan usaha lain atau dengan lembaga pemerintahan, Nomor Pokok Wajib Pajak jadi persyaratan yang harus dimiliki agar proses kerjasama dapat dijalankan. Dengan demikian, akan ada potensi keuntungan yang lebih besar untuk bisnis kamu.
Hal-hal lain mengenai pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi pemilik usaha pada dasarnya sudah dijelaskan di bagian ‘Kegunaan NPWP’, yaitu lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal ke bank dan membuat SIUP, serta mendapatkan keringanan membayar pajak penghasilan.
Dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, pemilik usaha juga dapat membuka rekening giro di bank. Rekening giro akan memudahkan seorang pengusaha dalam menyimpan uang perusahaannya, dibandingkan jika menggunakan rekening tabungan biasa. Pemilik usaha dapat mencairkan sejumlah dana tertentu kepada orang yang ditunjuk serta dicairkan pada tanggal tertentu dengan menggunakan lembaran cek ataupun bilyet giro.
Baca juga :
Apa Saja Persyaratan Membuat NPWP?
Banyak kemudahan yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak untuk membuat NPWP, bahkan bisa secara online tanpa dipungut biaya apapun. Kamu bisa juga datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Berikut persyaratannya :
- Bagi Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : Kartu identitas (KTP) bagi WNI, atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Bagi Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : Kartu identitas (KTP) bagi WNI, atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, setidaknya Lurah atau Kepala Desa.
Selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kamu bisa membuat NPWP secara online dan gratis.
Bagaimana Cara Membuat NPWP Secara Online?
Klik ereg.pajak.go.id dan tinggal mengikuti cara pengisiannya. Bisa juga dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.
Kalau kamu belum pernah mengakses ereg.pajak.go.id, buatlah akun baru terlebih dahulu. Pilih daftar pada kalimat ‘Klik daftar untuk mendaftar’. Masukkan alamat email kamu, dan pastikan email tersebut aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari e-registration. Klik dan ikuti panduannya.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP
- Alamat email jika belum terisi
- Isi password dan ulangi
- Isi nomor handphone yang aktif dan akan terus kamu gunakan
- Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
- Kemudian setelah masuk, pilih pusat jika kamu masih lajang, atau cabang jika kamu perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik token, cek email kembali.
- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai. Tunggu hingga kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dikirimkan ke alamat yang tercatat saat pendaftaran. NPWP tersebut bakal dikirim melalui pos..
- Kamu bisa memeriksa status pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak melalui email atau di halaman history pendaftaran. Jika statusnya ditolak, maka kamu harus
- memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap atau kesalahan dalam pendaftaran, kemudian klik “kirim permohonan”.
[appbox googleplay com.beecash.app]