Jumat, Maret 31, 2023
  • BukuKas Android App
  • BukuKas iOS App
  • Karir
  • Kontak
No Result
View All Result
Akademi Bisnis BukuKas
  • Mulai Berbisnis
  • Keuangan
  • Mengatur Bisnis
  • Kembangkan Bisnis
  • Kisah Pebisnis
  • Event
  • Mulai Berbisnis
  • Keuangan
  • Mengatur Bisnis
  • Kembangkan Bisnis
  • Kisah Pebisnis
  • Event
No Result
View All Result
Akademi Bisnis BukuKas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Pajak Penghasilan Badan Usaha : Jenis, Tarif dan Cara Menghitungnya

Blog BukuKas - Pajak Penghasilan Badan Usaha : Jenis, Tarif dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan Badan Usaha : Jenis, Tarif dan Cara Menghitungnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek PPh terdiri dari orang pribadi, badan dan warisan. Dengan kata lain, pajak penghasilan juga diberlakukan kepada suatu badan usaha atau perusahaan atas barang atau jasa yang dikelolanya. Ada beberapa jenis pajak penghasilan badan usaha. Apa saja jenisnya? Bagaimana aturan tarif dan cara perhitungannya? Berikut ini penjelasannya.

BukuKas - Banner CTA Download BukuKas

Pengertian PPh

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari dalam maupun dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan yang bersangkutan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dan badan yang diterima selama satu tahun pajak. 

Dari ketiga subjek pajak yang diatur dalam Undang-Undang, yaitu pribadi, badan dan warisan, jenis dan perhitungan untuk subjek pajak badan usaha akan menjadi fokus pada pembahasan kali ini. 

Pajak Penghasilan Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh badan usaha tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya. 

Penarikan pajak kepada suatu badan usaha ditentukan dari barang atau jasa yang dikelolanya. Sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma, dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban membayar pajak.

Badan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar PPh

Selain badan usaha yang disebutkan sebelumnya, ada pula beberapa badan yang dikecualikan, alias tidak harus membayar pajak, termasuk :

  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  3. Tidak menjalankan sebuah kegiatan  dimana untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
  4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
    • Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang-Undang
    • Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD
    • Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah

Seperti halnya subjek pajak pribadi, subjek pajak badan usaha atau perusahaan yang dikenakan pajak penghasilan badan juga harus melaporkan perhitungan penghasilannya dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), dengan mendatangi kantor pelayanan pajak paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak. 

Sanksi akan diberlakukan kepada subjek pajak badan yang tidak melaporkan SPT kepada kantor pajak. Sanksi tersebut berupa surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau dikenal dengan istilah “gijzeling”.

Peraturan Tentang Pajak Penghasilan Badan

Peraturan yang berlaku mengenai pajak Badan, antara lain:

  1. UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Badan.
  2. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu.

Objek PPh Badan

Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Bagi Subjek Badan dalam negeri, yang menjadi objek PPh adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh yang meliputi:

  1. Hadiah dari kegiatan dan penghargaan.
  2. Laba usaha.
  3. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan).
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  5. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  6. Dividen.
  7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  9. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan.
  10. Peraturan Pemerintah.
  11. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap.
  13. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  14. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  15. Surplus Bank Indonesia.

Jenis-jenis PPh Badan Usaha

  • PPh Badan Pasal 15

PPh Pasal 15 mengatur atas laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna. Jenis pajak ini juga wajib dibayarkan sesuai dengan yang tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Wajib pajak yang dikenakan PPh Badan pasal 15 termasuk :

    • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
    • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
    • Perusahaan asuransi luar negeri
    • Perusahaan pengeboran minyak dan gas
    • Perusahaan dagang asing
    • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, Transfer)
  • PPh Badan Pasal 21

Pajak penghasilan yang ini adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun. Hal ini sesuai dengan PPh Badan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima wajib pajak dalam negeri atau karyawan yang dibayarkan setiap bulannya.

Sebuah perusahaan mengelola pemungutan pajaknya dengan cara memotong langsung penghasilan para karyawan dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank. Hal ini membuat para pekerja tidak lagi perlu membayarkan sendiri jenis pajak ini. Ada 5 macam penghitungan untuk PPh Pasal 21, yaitu penghitungan untuk :

    • Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
    • Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja lepas
    • Anggota Dewan Pengawas atau dewan Komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
    • Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
    • Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun
  • PPh Badan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 ini mengatur pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor. 

Pihak pemungut pajak tersebut adalah bendahara pemerintah pusat atau daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang. 

Pajak juga bisa dikenakan oleh badan-badan tertentu, baik itu badan usaha pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor. Selain itu, wajib pajak badan juga dapat memungut pajak kepada pembeli atas penjualan barang mewah.

Tarif PPh Pasal 22 atas impor:

Apabila menggunakan Angka Pengenal Importir (API) adalah 2,5% x nilai impor, jika tidak menggunakan API maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor.

    • Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
    • Atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu yang menggunakan API adalah 0,5% x nilai impor.

Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi :

    • Kertas = 0,1% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPN (tidak final)
    • Semen = 0,25% x DPP PPN (tidak final)
    • Baja = 0,3% x DPP PPN (tidak final)
    • Otomotif = 0,45% x DPP PPN (tidak final)
    • Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah bersifat final bagi penyalur atau agen dan tidak bersifat final bagi yang lainnya

Tarif PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri tarifnya 0,25% x harga pembelian (Tidak termasuk PPN).

  • PPh Badan Pasal 23

PPh Badan yang sesuai dengan pasal 23 ini mengatur atas pemotongan pajak dari Wajib Pajak ketika terjadi transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.

Tarif PPh 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan.

Karena itu tarif 15% dari jumlah bruto ini terdiri dari :

    • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
    • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong berdasarkan PPh 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto terdiri atas :

    • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
    • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
    • Imbalan lainnya yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.
  • PPh Badan Pasal 25

PPh yang berdasarkan Pasal 25 ini mengatur atas angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT PPh, dikurangi PPh yang telah dipungut, serta PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan boleh dikreditkan.

Pembayaran pajak harus dibayarkan sendiri tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak ini dilaksanakan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Adapun sanksi keterlambatan pembayaran pajak yaitu pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12

  • PPh Badan Pasal 26

Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan aturan, tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%.

PPh Pasal 26 merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

  • PPh Badan Pasal 29

PPh Pasal 29 dihitung berdasarkan nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak), yaitu saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan telah disetor sendiri. PPh ini harus dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan.

Tarif PPh Pasal 29:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu:
      PPh 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
      PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi.
    • Wajib Pajak Badan:
      Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12
      PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25.
  • PPh Badan Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditetapkan.

Sebetulnya, tidak semua Wajib Pajak Badan dikenakan semua jenis pajak badan usaha yang disebutkan tadi. Dalam kenyataannya, bisa jadi suatu badan usaha hanya dikenakan satu jenis pajak penghasilan tersebut. Maka dari itu, setiap Wajib Pajak Badan perlu memahami kewajiban apa saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Baca juga :

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya
  • Peluang Bisnis Frozen Food dan Tips Sukses Memulainya
  • 10 Tips Penting Soal Berhutang untuk Modal Usaha
  • Hutang : Pengertian, Ciri-ciri, Jenis dan Cara Pengelolaannya
  • Budidaya Lele : Usaha yang Mudah, Modal Kecil, Untung Besar

Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

  • Penghasilan Kena Pajak

Sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha, perlu terlebih dahulu diketahui nominal penghasilan kena pajak badan. Caranya yaitu dengan mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal, dimana penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang berdasarkan ketentuan perpajakan. Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.

  • Penghitungan PPh Terutang

Nominal ini didapat dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%. Besar tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif lebih rendah dapat dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Berbentuk perseroan terbuka.
    2. Memiliki sedikitnya 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
    3. Tarif yang dikenakan sebesar 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka cara menghitung tarif PPh badan adalah seperti contoh berikut ini : 

PT X memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak senilai Rp2.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus dibayarkan adalah 25% x Rp2.000.000.000 = Rp500.000.000.

Penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Tarif PPh Badan

Selain mekanisme di atas. ada juga hal lain yang harus dipahami, yaitu peredaran bruto dan kepentingannya dalam penghitungan PPh Badan. Peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima, baik orang pribadi maupun badan.

Jika wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, PKP akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya, jika wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, penghitungan PKP dilakukan berdasarkan catatan yang tertulis di pembukuan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dapat mengacu pada pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah peredaran bruto, yaitu:

  • Peredaran Bruto hingga Rp50 Miliar

[su_table responsive=”yes” alternate=”no”]

Penghasilan Kotor (Bruto) (Rp) Tarif Pajak
Kurang dari Rp4,8 Miliar 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar [(50%x25%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (25% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas

[/su_table]

  • Peredaran Bruto di atas Rp50 miliar

PPh badan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar akan dihitung berdasarkan ketentuan umum atau tanpa fasilitas pengurangan tarif. Jadi dapat disimpulkan bahwa besar PPh badan tetap adalah 25% x penghasilan kena pajak.

Contoh Perhitungan Pajak Badan

Pada tahun 2019,PT X memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp10 Miliar. Maka, sebelum menghitung pajak yang harus dibayar PT X, kita harus mengetahui terlebih dahulu Penghasilan Kena Pajak PT X. Misalkan pajak yang harus dibayar adalah:

50% x 25% x Rp5 Miliar = Rp 625 juta.

Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun tersebut, PT X telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp100 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp200 juta. Maka, pajak penghasilan terutang PT X adalah:

Rp625 juta – Rp100 juta – Rp200 juta = Rp325 juta.

Rp 325 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT X ke kas negara atas penghasilan Badan Usaha di tahun 2019.

[appbox googleplay com.beecash.app]

SendShareTweet

Mungkin ini juga bermanfaat:

7 Cara Mendapat Pinjaman Modal Bisnis

7 Cara Mendapat Pinjaman Modal Bisnis

Modal bisa diibaratkan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan suatu bisnis. Walaupun modal bukan satu-satunya penentu kesuksesan, bisnis akan sulit...

Cara Hitung, Bayar & Lapor Pajak Bisnis

Cara Hitung, Bayar & Lapor Pajak Bisnis

Membayar dan melaporkan pajak merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai warga negara. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi warga...

6 Cara Mendapat Modal Bisnis, Selain Self-financing alias Nabung

6 Cara Mendapat Modal Bisnis, Selain Self-financing alias Nabung

Suka tidak suka, modal uang masih jadi faktor penting dalam memulai bisnis. Sayangnya, self-financing alias menabung sulit dilakukan buat...

Blog BukuKas - Tutorial e-Filing Pajak 2020 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak

Tutorial e-Filing Pajak 2021 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak

Tutorial e-filing Pajak 2021 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak Bila berbicara tentang e-Filing Pajak Perkembangan pesat dalam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadilah Pembaca VIP

Pembaca VIP mendapat konten bisnis & keuangan dari BukuKas lebih dulu melalui email.












Bisnis & Keuangan

  • Berita
  • Event
    • Webinar
    • Weekend Berfaedah
  • Kembangkan Bisnis
    • Digital Marketing
  • Keuangan
    • Arus Kas
    • Investasi
    • Modal Usaha
    • Pajak
    • Pinjaman
    • Zakat
  • Mengatur Bisnis
    • Karyawan
    • Operasional
    • Stok Barang
  • Mulai Berbisnis
    • Berbasis Modal
    • Franchise
    • Izin Usaha
    • Jualan Online
    • Merek Sendiri
    • Mitra Retail
Akademi Bisnis BukuKas

  • BukuKas Android App
  • BukuKas iOS App
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Panduan bisnis & keuangan UMKM dari BukuKas.

  • Mulai Berbisnis
  • Keuangan
  • Mengatur Bisnis
  • Kembangkan Bisnis
  • Kisah Pebisnis
  • Event

© 2021 Panduan bisnis & keuangan UMKM dari BukuKas.

No Result
View All Result