Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) : Pengertian, Persyaratan, dan Prosedur Pengurusannya
Dalam mendirikan sebuah usaha, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dimiliki sebagai syarat legalitas agar keberadaan usaha tersebut sah secara hukum. Salah satu dokumen yang penting yaitu Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), yang merupakan surat keterangan yang menyatakan domisili atau lokasi suatu badan usaha. Apa pentingnya memiliki SKDU? Bagaimana persyaratan dan prosedur mengurus SKDU untuk suatu usaha? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa itu SKDU?
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah surat pernyataan atau bukti yang sah mengenai keberadaan suatu usaha atau perusahaan. Karena menyangkut domisili, maka pihak yang berwenang untuk mengeluarkan SKDU adalah Kantor Kelurahan tempat perusahaan tersebut menjalankan usaha dengan ditandatangani oleh Lurah dan pada umumnya diketahui dan ditandatangani pula oleh pihak Kecamatan.
Jika perusahaan atau badan usaha didirikan di sebuah desa, maka SKDU dikeluarkan oleh Kepala Desa (setingkat dengan Kelurahan) dengan sepengetahuan Camat.
Seperti halnya KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dipergunakan untuk membuktikan bahwa seseorang memiliki tempat tinggal atau domisili, SKDU ini adalah surat yang dapat menerangkan tempat tinggal atau domisili tetap suatu usaha.
Selain SKDU, dikenal pula SKDP. Apakah Perbedaan SKDU dan SKDP?
SKDU merupakan surat keterangan bagi usaha yang tidak berbadan hukum, sedangkan SKDP biasanya diperuntukkan bagi usaha yang berbadan hukum.
SKDP juga tidak sama dengan Akta Pendirian Perusahaan. Akta Pendirian merupakan bukti jika perusahaan memiliki eksistensi, sementara SKDP lebih mengarah pada bukti tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Intinya, untuk konteks badan usaha CV atau PT, SKDU ini biasanya disebut SKDP. SKDP dapat diproses setelah sebuah badan usaha memiliki Akta Pendirian tersebut dari notaris.
Apa manfaat atau pentingnya SKDU?
SKDU merupakan dokumen yang penting untuk dimiliki setiap usaha karena adanya dokumen ini merupakan langkah awal untuk mengurus berbagai perizinan lain yang digunakan dalam mendirikan suatu usaha.
Bukan sekedar memberikan keterangan domisili, surat ini diperlukan sebagai persyaratan untuk mengurus pembuatan berbagai surat perizinan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Tak hanya itu saja SKDU juga penting dalam proses pembuatan nomor produksi Pangan Industri Rumah (PIRT), label halal dari MUI, dan sertifikasi SNI.
Tanpa melampirkan SKDP, kemungkinan permohonan perusahaan untuk mengajukan perizinan di atas bisa saja ditolak. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan SKDP ini sangatlah penting untuk eksistensi dan kepatuhan hukum perusahaan Anda.
Sebenarnya tidak sulit untuk mendapatkan SKDP. Namun, tanpa pengetahuan tentang hukum dan birokrasinya, bukan tidak mungkin kamu jadi harus melewati proses yang panjang dan bertele-tele, yang tidak hanya menguras waktu tapi juga tenaga dan uang.
Persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus SKDU?
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat mengurus SKDU adalah :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau pendiri usaha.
- Fotokopi Kartu Keluarga pemohon.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon
- Akta Pendirian Usaha dari notaris.
- Bukti sewa tempat usaha bermaterai (jika kamu menyewa tempat usaha).
- Surat keterangan persetujuan dari warga sekitar atas pendirian suatu usaha.
- Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
- Foto tempat usaha yang diambil dari Google Maps
- Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa: Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi KTP, KK, dan NPWP milik direktur.
- Surat pengantar dari Kepala lingkungan/Kepala dusun/RT/RW.
- Dokumen lain yang diperlukan, yang bisa ditanyakan di kantor kelurahan tempat usaha tersebut didirikan.
Mengenai lokasi usaha, harus ditentukan secara persis apakah di gedung perkantoran, area perumahan, atau virtual office.
Penting untuk diketahui bahwa beberapa kota tidak mengijinkan alamat rumah atau tempat tinggal sebagai tempat usaha kecuali ada izin tertulis dari warga setempat bahwa mereka tidak keberatan atas kegiatan ekonomi yang kamu lakukan di lingkungan tersebut.
Untuk pemilihan virtual office, perlu kamu pertimbangkan dengan seksama. Terutama berkaitan dengan kebijakan regional karena mungkin ada beberapa regulasi khusus yang mengatur tentang penggunaan virtual office.
Baca juga :
- Proposal Usaha : Pentingnya, Cara Menyusun, Tips dan Contohnya
- 20 Penyedia Pinjaman Modal Usaha, Lengkap dengan Tipsnya
- Cara Membuat Faktur Penjualan dan Contohnya
- Peluang Bisnis Frozen Food dan Tips Sukses Memulainya
- 10 Bisnis Waralaba Modal Kecil Paling Menjanjikan
- Panduan Daftar NPWP Online Lengkap dan Persyaratannya
Bagaimana prosedur pengurusan SKDU?
Berikut adalah langkah-langkah untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha :
1. Mempersiapkan dokumen penting
Setiap wilayah biasanya menerapkan aturan yang berbeda-beda, tapi secara garis besar, dokumen yang dipersyaratkan untuk pembuatan SKDU/SKDP adalah semua yang sudah disebutkan di atas.
2. Meminta surat pengantar dari Kepala lingkungan/RT/RW setempat
Surat ini menyatakan bahwa usaha pemohon benar-benar ada dilingkungan tersebut dan ditandatangani langsung oleh kepala lingkungan setempat.
3. Menyerahkan dokumen persyaratan ke kelurahan
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan surat pengantar dari Kepala lingkungan dan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas kelurahan.
4. Mengisi formulir permohonan SKDU di kelurahan
Di kantor kelurahan, pemohon juga mengisi formulir permohonan SKDU dengan data yang lengkap., dan menyerahkan semua dokumen persyaratan. Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen.
Tunggu proses verifikasi dari petugas untuk memastikan bahwa dokumen yang kamu serahkan benar-benar dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah. Petugas dapat memberitahukan status kelengkapan atau kekurangan dokumen di hari yang sama.
5. Menyerahkan dokumen kepada petugas kelurahan
Jika sudah terisi lengkap, serahkan kepada petugas kelurahan agar segera diproses. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, pemohon tinggal menunggu dokumen SKDU diterbitkan oleh kantor kelurahan dan/atau kecamatan.
Jika pada hari permohonan semua pejabat terkait sedang ada di tempat, pengurusan SKDU bisa ditunggu dan dikeluarkan di hari yang sama. Jika tidak, pembuatan 1-7 hari tergantung kelurahan.
6. Membawa SKDU ke kantor kecamatan
Setelah segala urusan di kantor desa beres, langkah berikutnya adalah membawa bukti-bukti atau surat dari desa ke kantor kecamatan untuk ditandatangani dan distempel oleh camat. Setelah penandatanganan, kamu bisa membawa pulang surat tersebut, dan selesailah pengurusan SKDU.
Beberapa catatan penting mengenai pengurusan SKDU
- Biaya : Tidak ada ketentuan khusus mengenai retribusi untuk pengurusan SKDU/SKDP.
- Masa Berlaku SKDU : 1 tahun (Perlu diperbaharui setiap satu tahun sekali)
- Subjek Perizinan : SKDU ini diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan usaha
- Secara umum, pelayanan SKDU ini belum terstandar karena tidak ada payung hukum yang menjadi pedoman operasionalnya. Oleh karena itu, praktiknya bisa berbeda-beda antar kota, maupun antar kelurahan atau kecamatan pada kota yang sama. Ada kelurahan yang dapat mengeluarkan SKDU langsung, dimana pihak kecamatan cukup mengetahui; ada pula SKDU yang dipersiapkan oleh Kelurahan namun masih perlu disahkan/disetujui oleh kecamatan. Hal ini sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada petugas kelurahan / kecamatan setempat untuk memastikannya.
- Untuk badan usaha, biasanya jika informasi di Akta Pendirian Perusahaan menunjukkan penanaman modal yang cukup besar, diperlukan pengesahan dari Kecamatan (turut ditandatangani oleh Kepala Kecamatan).
- Untuk mendapatkan SKDU, diperlukan bukti kepemilikan tempat usaha (kantor) atau bukti perjanjian sewa kantor (jika tempat usaha bukan milik sendiri). Selain Bukti Kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa, diperlukan juga dokumen IMB untuk membuktikan bahwa tempat usaha yang digunakan sesuai dengan fungsi bangunan, yaitu untuk usaha, bukan tempat tinggal. Jika bidang usaha pemohon bukanlah kegiatan usaha yang boleh diselenggarakan di rumah, seperti industri rumah tangga atau praktik bidan/dokter, umumnya akan bermasalah jika IMB yang dilampirkan merupakan bangunan rumah tinggal. Jadi, perlu untuk mengkonfirmasi apakah kegiatan usaha kamu tergolong yang boleh diselenggarakan di rumah atau bukan.
- Untuk mendukung rencana pengembangan usaha, pastikan kamu memilih tempat usaha (kantor atau workshop produksi) di zona atau lokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) agar tidak ada masalah pada saat perpanjangan SKDU.
***
Dengan berbekal pada panduan ini, kamu dapat mengurus sendiri surat keterangan domisili usaha walaupun tidak menutup kemungkinan untuk dikuasakan kepada orang lain atau perusahaan yang menyediakan jasa legal service.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan Usaha Kecil Menengah (UKM). Memang sejauh ini tidak ada sanksi apabila kamu tidak memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk usaha yang kamu jalankan. Namun, kelak kamu mungkin akan mengalami hambatan untuk mengurus surat-surat lain atau keperluan yang lain berkaitan dengan pengembangan usaha kamu.
Contoh formulir Surat Keterangan Domisili Usaha
Berikut adalah contoh formulir SKDU yang perlu kamu ketahui sebagai gambaran untuk mengetahui data apa saja yang perlu kamu isi dalam form tersebut.
Peluang Usaha Lainnya :
-
-
- Usaha Toko Kelontong
- Usaha Kios PPOB
- Usaha Coffee Shop
- Usaha Dropshipping
- Usaha Katering
- Usaha Jualan Baju
- Usaha Agen Kurir / Ekspedisi
- Usaha Warung Kopi
- Usaha Barbershop
- Usaha Laundry
- Usaha Cuci Motor
- Usaha Pom Bensin Mini
- Usaha Fotocopy
- Bisnis Frozen Food
- Usaha Konveksi
- Usaha Perlengkapan Bayi
- Usaha Jahit Pakaian
- Usaha Jualan Kue Basah
- Usaha Jualan Jajanan Pasar
- Usaha Warung Nasi
- Usaha Jualan Bakso
- Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
- Usaha Agen Gas Elpiji
- Usaha Toko Bangunan
- Berbagai Usaha Kuliner
- Usaha Franchise Minuman
- Berbagai Usaha Waralaba
-
[appbox googleplay com.beecash.app]