Tahapan, Prosedur dan Syarat Mendapatkan Sertifikat dan Label SNI
Persaingan di dunia industri di Indonesia semakin ketat, terlebih lagi dengan adanya era perdagangan bebas, di mana pasar diserbu oleh berbagai produk dari luar, sehingga kualitas produk menjadi penentu dalam kemampuannya bersaing. Inilah pentingnya dilakukan standarisasi suatu produk agar daya saingnya meningkat dan dapat diterima di pasar global. Untuk meningkatkan daya saing sebuah produk, maka produk tersebut perlu mendapatkan label SNI (Standar Nasional Indonesia). Jenis produk yang bagaimana yang sebaiknya distandarisasi? Bagaimana tahapan, prosedur dan syarat untuk mendapatkan label SNI tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini ya.
Apa itu Sertifikasi SNI?
Sertifikasi produk adalah proses untuk menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar. Di Indonesia, Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi satu-satunya standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dengan tujuan untuk melindungi konsumen sebagai pemakai produk.
Barang yang diajukan untuk mengikuti proses sertifikasi SNI akan diperiksa oleh ahlinya. Jika ditemukan ada hal yang membahayakan, maka produk tersebut tidak akan lulus sertifikasi, sehingga tidak diizinkan untuk beredar di pasaran.
Produk yang lulus sertifikasi SNI berhak mencantumkan label SNI pada produknya. Label SNI pada suatu produk menjadi jaminan bahwa produk tersebut memiliki keamanan dan kualitas sesuai aturan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia. Karena itulah, produsen di Indonesia sebaiknya mendaftarkan barang produksinya untuk mendapatkan SNI.
Dilansir dari indonesia.go.id, Perumusan SNI secara hukum berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Secara umum, ada tiga klasifikasi kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI yang dapat dilakukan :
- Sertifikasi Sistem Manajemen, yaitu sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan misalnya berdasarkan SNI ISO (9001, 14001, 22000, HACCP,dll)
- Sertifikasi Produk, yaitu sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu misalnya SNI 1811:2007 untuk Helm, SNI 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, SNI 2054:2014 untuk baja tulangan beton, dan produk – produk lainnya
- Sertifikasi Personnel, yaitu sertifikasi terhadap kompetensi personel misalnya Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan, dll.
Jadi, sertifikasi SNI ini adalah proses penilaian kesesuaian terhadap produk atau sistem manajemen/kompetensi suatu perusahaan/personel berdasarkan persyaratan dalam SNI untuk memperoleh pengakuan formal.
Pentingnya Sertifikasi SNI
Sebagian dari para pelaku usaha, termasuk UMKM, mungkin pada awalnya merasa ragu-ragu, malas atau enggan ketika harus mengurus sejumlah administrasi ataupun pendaftaran lainnya, dengan alasan harus memenuhi berbagai persyaratan yang sulit dan menjalani proses yang rumit. Padahal, hal itu tidak sepenuhnya benar. Seorang pelaku usaha yang baik tentunya ingin bisnisnya berkembang dan terhindar dari sejumlah kendala dalam menjalankan bisnis tersebut, kan?
Sebenarnya, banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI. Dengan memiliki label sertifikat SNI, maka suatu produk akan mendapatkan pengakuan sebagai produk yang memiliki kualitas tingkat nasional sehingga mampu berkompetisi dengan produk serupa yang ada di pasaran. Selain itu, kualitas produk yang terjamin akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk tersebut. Selain melalui pengujian kualitas, produk dengan label SNI akan diuji secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kesesuaian kualitas produk tersebut.
Untuk barang atau produk yang sudah sesuai dengan ketentuan, akan diberi stempel SNI. Tanda ini yang menjadi jaminan kualitas bahwa produk tersebut telah sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah di Indonesia. Konsumen pun akan merasa nyaman jika produk yang digunakan telah berstandar SNI.
Dari sisi produsen, label SNI akan melindungi hak dan kewajiban mereka dalam produksi atau pemasaran suatu produk. Hal ini akan menjadi nilai lebih karena produsen akan memiliki jaminan kualitas pada barang yang mereka produksi sehingga peluang untuk menembus pasar menjadi terbuka dan semakin luas.
Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat SNI
Tidak dapat dipungkiri, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang SNI masih rendah. Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, makanan, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produksi besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi.
Namun, banyak produsen yang masih belum begitu paham cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang mereka produksi. Banyak faktor yang melatarbelakangi hal itu, misalnya merasa tidak membutuhkan dan sudah aman dengan produk yang tidak ber-SNI. Padahal, mempunyai produk yang ber-SNI sangat penting, baik dari sisi keamanan, legalitas, maupun kepercayaan dari konsumen.
Apakah semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki SNI ?
Sempat ramai beredar kabar mengenai banyaknya razia kepada pedagang yang mengatasnamakan SNI. Kesan yang timbul ialah bahwa semua produk yang beredar di wilayah Republik Indonesia ini harus memiliki SNI agar boleh beredar di pasaran. Hal ini tentunya meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang yang khawatir terkena razia dan barang dagangannya disita. Lalu bagaimanakah yang sebenarnya?
SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya penerapan SNI adalah sukarela. Saat ini ada sekitar 6000 lebih SNI yang sudah ditetapkan, meliputi berbagai macam hal dari metode pengujian, standar produk, standar sistem pengujian, dan lain-lain.
Khusus untuk standar produk, tidak semua produk yang beredar sudah ada SNI-nya. Kalau pun sudah ada SNI-nya, belum tentu ada lembaga sertifikasi yang kompeten (dibuktikan melalui akreditasi KAN) untuk melakukan sertifikasi untuk SNI tersebut karena dibutuhkan SDM yang kompeten dan Laboratorium yang mampu melakukan pengujian untuk semua parameter yang ada dalam SNI, sehingga secara teknis tidak memungkinkan jika semua produk harus ber-SNI.
Lalu apa SNI itu wajib?
Walaupun penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import. Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan oleh BSN, melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lain-lain melalui keputusan Menteri terkait.
Apabila SNI untuk jenis produk tertentu telah diwajibkan, produk dengan jenis sama yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI (inilah yang seharusnya terkena razia terkait SNI).
Sedangkan untuk produk yang tidak wajib, tidak ada masalah apabila belum disertifikasi berdasarkan SNI. Tanda SNI pada produk yang belum wajib SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added) karena telah disertifikasi. Untuk daftar produk – produk yang telah diwajibkan SNI nya oleh pemerintah, cek di sini.
Namun yang perlu jadi perhatian, walaupun baru sekitar 100 produk yang wajib SNI, ada peraturan-peraturan lain yang tidak terkait dengan standar / SNI yang juga mengatur mengenai peredaran produk misalnya, peraturan tentang label dari kementerian perdagangan yaitu melalui Permendag nomor 67/M-DAG/11/2013 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia yang mewajibkan produk – produk yang beredar di Indonesia (yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut) memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta peraturan-peraturan lainnya.
Jadi, jika kamu adalah produsen/importir yang produknya dalam daftar wajib SNI, pastikan bahwa produk kamu sudah bersertifikasi SNI. Jika kamu adalah pedagang dengan produk yang berada di daftar produk wajib SNI maka pastikan kepada distributor kamu bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi, dan minta buktinya karena suatu saat bisa jadi akan ada pengawasan dari otoritas yang berwenang terkait produk tersebut.
Jika kamu adalah pengguna dan ingin membeli produk yang ada dalam daftar wajib SNI pastikan bahwa kamu membeli yang sudah ber-SNI. Kalau perlu, laporkan jika ada yang belum ‘ber SNI’, karena produk yang wajib SNI namun tidak memiliki SNI adalah barang yang tidak legal dan berpotensi membahayakan.
Namun jika produk kamu belum masuk dalam daftar wajib SNI maka tidak usah khawatir, selama kamu tidak melanggar peraturan terkait peredaran barang (seperti peraturan label Kemendag dsb), ada atau tidak adanya SNI tidak memiliki implikasi secara hukum. Untuk daftar regulasi teknis cek di sini, dan untuk daftar SNI Wajib cek di sini.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Berikut ini langkah-langkahnya :
- Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi. Satu hal yang perlu dipahami yaitu bahwa objek utama sertifikasi produk adalah produknya, bukan perusahaannya. Hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen, dimana perusahaan yang menjadi objek sertifikasinya.
- Lakukan pengecekan apakah produk yang ingin disertifikasi sudah ada standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan, cek di sini. Jika SNI nya belum ada, maka produk tersebut belum dapat disertifikasi.
- Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut, cek di sini. Jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk kamu belum dapat disertifikasi, namun kamu bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk tersebut bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
- Kamu dapat menghubungi langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.
Baca juga :
- 10 Alasan Pentingnya Membuat Website untuk Usaha / Bisnis
- Cara Mendapatkan Logo dan Sertifikat Halal MUI dan Cara Cek Produk Halal
- Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Cek Produk di BPOM
- Tips Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk UMKM
- Tutorial e-Filing Pajak 2020 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak
- 10 Tips Penting Soal Berhutang untuk Modal Usaha
Persyaratan Mendapatkan Sertifikat dan Label SNI
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SNI bisa berbeda, tergantung pada skema sertifikasi. Berikut ini adalah contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro untuk produk dengan Skema Sertifikasi Tipe 5 :
- Dokumen Administrasi
- Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
- Fotocopy SIUP, TDP
- Fotocopy NPWP
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
- Surat Permohonan SPPT SNI
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)
- Dokumen Teknis
- Pedoman Mutu yang telah disahkan
- Diagram Alir Proses Produksi
- Daftar Peralatan Utama Produksi
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu
Prosedur Permohonan
Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI :
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, kamu harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, kamu akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu :
-
- Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
- Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
2. Verifikasi Permohonan
Langkah selanjutnya adalah akan verifikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat. Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai kamu akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.
4. Pengujian Sampel Produk
Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. Bila ternyata hasilnya belum sesuai, kamu akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon. Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.
Peluang Usaha Lainnya :
-
-
- Usaha Toko Kelontong
- Usaha Kios PPOB
- Usaha Coffee Shop
- Usaha Dropshipping
- Usaha Katering
- Usaha Jualan Baju
- Usaha Agen Kurir / Ekspedisi
- Usaha Warung Kopi
- Usaha Barbershop
- Usaha Laundry
- Usaha Cuci Motor
- Usaha Pom Bensin Mini
- Usaha Fotocopy
- Bisnis Frozen Food
- Usaha Konveksi
- Usaha Perlengkapan Bayi
- Usaha Jahit Pakaian
- Usaha Jualan Kue Basah
- Usaha Jualan Jajanan Pasar
- Usaha Warung Nasi
- Usaha Jualan Bakso
- Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
- Usaha Agen Gas Elpiji
- Usaha Toko Bangunan
- Berbagai Usaha Kuliner
- Usaha Franchise Minuman
- Berbagai Usaha Waralaba
-
[appbox googleplay com.beecash.app]