Tutorial e-filing Pajak 2021 : Cara Registrasi Online Akun Wajib Pajak
Bila berbicara tentang e-Filing Pajak Perkembangan pesat dalam bidang teknologi informasi membuat banyak hal bisa dilakukan secara online, termasuk pelaporan pajak.
Mungkin ada di antara kita yang berpikir bahwa urusan pajak itu rumit, maka tidak heran jika akhirnya kita menunda-nunda bahkan mengabaikan urusan yang satu ini jika memang tidak mendesak.
Namun berkat inovasi digital, sekarang kita bisa melaksanakan kewajiban kita sebagai wajib pajak secara mudah dan praktis, karena semua bisa dilakukan secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemegang otoritas pajak negara telah menyediakan akses untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui e-filing, sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia, serta untuk mendorong masyarakat supaya lebih taat pajak dengan prosedur yang mudah.
Apa itu e-Filing?
E-filing merupakan fitur untuk melakukan pelaporan SPT atau pemberitahuan pajak (pribadi maupun badan) yang dilakukan setiap tahunnya secara online dan real time melalui laman resmi DJP online.
Selain lebih mudah dan praktis, pelaporan pajak secara online juga lebih aman, karena adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang membuat transaksi perpajakan terenkripsi secara aman dan rahasia.
Sistem perpajakan online ini juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, akan dikirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Langkah-Langkah e-Filing
Lalu, untuk wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT melalui e-filing, bagaimana cara melakukan registrasi agar wajib pajak memiliki akun di DJP online sehingga bisa melakukan pelaporan SPT secara online? Ikuti langkah-langkah berikut.
1. Membuat EFIN dan mengaktifkannya
Untuk membuat EFIN, buka website pajak.go.id dan ikuti tahapan berikut:
- Pilih menu ‘Formulir Pajak’ halaman Beranda, lalu klik Formulir Permohonan EFIN, unduh dan isi form tersebut dengan lengkap.
- Lengkapi dokumen kamu berupa KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI, atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, serta NPWP (asli dan fotokopi)
- Bawa Formulir Permohonan EFIN dan dokumen pelengkap tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Kamu akan mendapatkan nomor EFIN.
- Setelah itu, lakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP. Di laman beranda, klik Login, lalu Isi kolom dengan memasukkan nomor NPWP
- Ketikkan nomor EFIN kamu pada kolom yang tersedia
- Masukkan kode keamanan yang tertera.
- Kamu akan menerima email konfirmasi berisi password sementara
- Klik link yang tersedia, kemudian ganti password sesuai keinginan, bisa berupa huruf atau angka yang sekiranya mudah untuk kamu ingat.
- Setelah kamu mendapatkan EFIN ini, kamu harus mengaktifkannya dalam waktu 30 hari. Jika kamu tidak melakukan aktivasi selama jangka waktu tersebut, EFIN akan hangus dan kamu harus mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan EFIN baru.
2. Registrasi akun di situs DJP Online
Setelah melakukan aktivasi EFIN, otomatis kamu sudah terdaftar dalam e-filing atau telah memiliki akun DJP Online. Untuk masuk atau log in ke akun DJP Online kamu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi Ditjen Pajak, lalu klik Login di sisi kanan atas laman
- Masukkan nomor NPWP
- Ketik password yang sudah kamu buat sebelumnya, saat aktivasi EFIN
- Ketik kode keamanan yang tertera
- Klik Login
- Setelah berhasil login, kamu sudah bisa melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-filing
- Jika sebelumnya kamu sudah mendapatkan EFIN tetapi belum melakukan aktivasi, setelah klik Login seperti di langkah pertama di atas, dan pilih “Belum Registrasi”. Selanjutnya isi NPWP, EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”, dan kamu akan menerima email untuk aktivasi akun kamu.
3. Lapor Pajak dan Unggah SPT melalui DJP Online
Setelah kamu memiliki akun di DJP Online, kamu bisa melakukan pelaporan pajak melalui situs ini dan mengunggah SPT dengan fitur e-filing. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka website DJP online, lalu klik Login di halaman Beranda
- Di halaman selanjutnya, akan ada petunjuk untuk menentukan jenis formulir SPT (1770-SS, 1770-S dan 1770 seperti yang sudah kita bahas sebelumnya).
- Di halaman ini pula, ada petunjuk mengenai dokumen kelengkapan yang diperlukan, panduan pengisian SPT dan tutorial pengisian SPT dalam bentuk video YouTube untuk tiap-tiap jenis formulir, serta cara pelaporan SPT.
- Jika kamu sudah mengetahui jenis formulir yang harus kamu isi, download form tersebut.
- Isi formulir tersebut dengan mengikuti panduan tertulis ataupun video tutorial.
- Setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu, salin kode tersebut pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Kirim SPT”, maka secara otomatis data kamu akan tersimpan di sistem DJP Online.
- Setelah proses ini selesai, akan ada tanda terima yang dikirimkan ke email kamu sebagai bukti bahwa kamu sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, seperti tertera pada gambar di atas. Cukup mudah kan langkah-langkahnya?
Baca juga :
- Memahami NPWP, Kegunaan NPWP, dan Cara Daftar NPWP Online
- Mengenal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Objek, Tarif dan Cara Perhitungannya
- Mengenal Pajak dan Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Secara Online
- Khawatir Kredit Macet Karena Piutang Usaha? Ini Solusinya
- 10 Peluang Usaha Rumahan Modal Kecil di Tahun 2020
Cara lain untuk mengakses e-filing, yaitu:
- Buka website DJP online, lalu klik Login di halaman Beranda
- Masukkan NPWP, password dan kode keamanan
- Kamu akan diarahkan ke Dashboard layanan perpajakan, lalu pilih ‘Lapor’. Klik ikon e-filing, lalu klik ikon ‘Buat SPT’.
- Kamu akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status wajib pajak
- Selesaikan pengisian seluruh data dengan mengikuti panduan atau video tutorial
- Setelah semua data terisi, selanjutnya kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu, salin kode tersebut pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Kirim SPT”, maka secara otomatis data kamu akan tersimpan di sistem DJP Online.
- Setelah proses ini selesai, akan ada tanda terima yang dikirimkan ke email kamu sebagai bukti bahwa kamu sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, seperti tertera pada gambar di atas.
Lupa EFIN dan Password Akun DJP Online? Lakukan Tahapan Ini
Karena mengisi SPT itu hanya setahun sekali, mungkin saja kita lupa dengan password akun DJP Online ini. Saat mau menyampaikan SPT pun kita jadi kebingungan karena tidak bisa login di DJP Online untuk mengakses e-filing.
Bukan hanya lupa kata sandi untuk masuk ke akun DJP Online, tak sedikit yang ternyata juga lupa nomor EFIN. Padahal EFIN ini penting karena digunakan untuk membuat kode billing pembayaran pajak.
Kalau sudah begini, bagaimana?
Ini langkah-langkah yang bisa dilakukan jika kamu lupa nomor EFIN:
- Buka email, cari di inbox atau email masuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN kamu saat kamu mengajukan EFIN dahulu
- Coba cari atau bongkar berkas perpajakan, mungkin berkas dari Kantor Pelayanan Pajak yang mencantumkan EFIN masih tersimpan dan terselip di antara tumpukan berkas
- Bisa juga dengan menghubungi pihak DJP menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di pajak.go.id
- Kamu juga bisa meminta bantuan melalui Twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak, atau menghubungi call center Kring Pajak di 1500200. Kalau ingin langsung bertemu petugas pajak, silahkan mendatangi KPP terdekat.

Jika Lupa Password Akun DJP Online
Lakukan ini bila lupa password DJP Online atau akun e-filing:
- Jika masih ingat alamat email yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online, maka lakukan reset password
- Cara mereset password adalah masuk ke website Ditjen Pajak
Klik tautan (link) “Lupa Password?” Reset di sini - Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom “Lupa Email?”
- Ketikkan alamat email yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom email
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
- Password baru akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar
Jika Lupa Alamat Email
Jika lupa email yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online, ini langkah-langkahnya:
- Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
- Masuk ke halaman DJP Online, lalu klik Login
- Klik tautan (link) “Lupa Password?”
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom Lupa Email?
- Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang ingin Anda gunakan
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
- Alamat e-mail baru untuk akun DJP Online akan dikirim email Anda
Begitulah langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendaftar di situs DJP Online agar kamu bisa mengakses fitur e-filing, sehingga bisa melakukan pelaporan SPT secara online. Memang ada tahapan yang belum bisa melalui online, yaitu untuk mendapatkan EFIN, kamu harus datang ke KPP terdekat dan menyerahkan formulir permohonan pembuatan EFIN beserta dokumen persyaratannya. Namun secara keseluruhan prosedurnya cukup mudah kan? Selamat mencoba!
[appbox googleplay com.beecash.app]